Bandar Lampung – Pembenahan transportasi publik di Bandar Lampung mulai menjadi perhatian serius dalam agenda pembangunan kota. DPRD Kota Bandar Lampung menilai sistem transportasi yang terencana menjadi salah satu indikator penting bagi kota yang ingin berkembang modern.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pada tahun anggaran 2026 pemerintah kota baru memasukkan program transportasi publik ke dalam tahap kajian.
“Di anggaran 2026 ini memang masih sebatas kajian. Kita sedang menghitung kebutuhan fisik, termasuk rekayasa lalu lintas yang akan mendukung sistem transportasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Agus, wacana menghidupkan kembali angkutan kota (angkot) melalui pemberian izin trayek juga sedang dibahas. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan tanpa perencanaan menyeluruh.
“Jangan hanya memberikan izin trayek. Kalau semua angkot ditempatkan di jalan protokol, itu bukan solusi. Justru bisa memperparah kemacetan,” tegasnya.
Ia menilai angkot seharusnya difungsikan sebagai transportasi penghubung antarlingkungan atau kawasan permukiman, bukan menjadi moda utama di jalan protokol.
Untuk ruas jalan utama, konsep transportasi massal seperti Bus Rapid Transit dinilai lebih tepat diterapkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan skema transportasi massal berbasis BRT. Namun hingga kini prosesnya masih dalam tahap persiapan oleh Dinas Perhubungan setempat.
“Memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Penyediaan sarana dan dukungan sistemnya juga harus siap. Itu yang masih diproses,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti persoalan perizinan angkot yang dinilai belum tertata dengan baik. Ia menyebut sejak 2024 hingga kini belum ada penerbitan izin trayek terbaru bagi sebagian besar angkutan kota.
“Kalau tidak salah sampai sekarang belum ada pengeluaran izin yang terakhir. Artinya banyak kendaraan yang beroperasi tanpa pembaruan izin resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna transportasi, tetapi juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah dari sektor perizinan.
“Kalau dikelola dengan baik, tentu bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Pengusahanya juga jelas, tidak ada lagi praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan penataan transportasi publik di Bandar Lampung harus disertai rekayasa lalu lintas serta pengaturan jaringan trayek yang jelas agar tidak menumpuk di jalan utama.
“Angkot seharusnya menjadi penghubung di dalam lingkungan, sementara jalan utama disiapkan untuk transportasi massal seperti BRT. Itu konsep yang ideal untuk kota berkembang,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga  Bapenda Lampung Data 20 Perusahaan Pemilik Alat Berat Belum Bayar Pajak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan