Bandar Lampung — Lebih dari sepuluh jam lamanya, seorang senator daerah menjalani pemeriksaan di ruang klarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Bustami Zainudin, Anggota DPD RI asal Lampung, dimintai keterangan terkait persoalan lahan di Kabupaten Way Kanan.

Pemeriksaan tersebut, menurut pihak Kejati Lampung, masih berada pada tahap klarifikasi awal. Belum ada penetapan status hukum, belum pula kesimpulan yang diambil penyidik. Namun di luar ruang pemeriksaan, perhatian publik telah mengembang ke arah lain yang tak kalah krusial yakni rekam jejak kekayaan Bustami Zainudin.

Di tengah proses hukum yang berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bahan baca publik. Dalam tiga tahun terakhir, nilai kekayaan Bustami tercatat relatif stabil di kisaran Rp5,8 hingga Rp5,9 miliar, dengan dominasi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Way Kanan, dan Bandar Lampung.

Baca Juga  Ketua Fraksi Golkar DPRD Bandar Lampung: Ramadan Pererat Solidaritas

Namun pada laporan terakhir, muncul satu catatan penting: utang sebesar Rp1,9 miliar. Angka ini secara signifikan menurunkan nilai kekayaan bersih Bustami menjadi sekitar Rp3,9 miliar. Tidak ada lonjakan aset, tidak pula penambahan harta mencolok. Yang tampak justru penurunan nilai kekayaan di saat proses klarifikasi hukum sedang berlangsung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bustami masih sebatas pendalaman awal. Lebih dari 15 pertanyaan diajukan penyidik, seiring dengan keterangan sejumlah saksi lain yang telah lebih dahulu diperiksa.
“Ini masih klarifikasi, belum masuk pada penetapan status hukum apa pun,” ujar Armen singkat.

Di titik inilah, LHKPN kembali memainkan peran pentingnya. Bukan sebagai alat tuding, melainkan cermin transparansi. Ia tidak menjawab seluruh pertanyaan publik, tetapi memberi dasar bagi masyarakat untuk bertanya secara beradab dan proporsional.

Baca Juga  Bayang-Bayang Preman di Munas HIPMI Lampung

Bagi publik, proses hukum bukan semata tentang salah atau benar, melainkan tentang kepercayaan. Kepercayaan bahwa kekuasaan bersedia diperiksa, dan kekayaan bersedia dibuka.(Wil)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan