BANDAR LAMPUNG — Di atas kertas, perubahan anggaran adalah deretan angka yang disusun dalam dokumen pemerintah. Namun bagi masyarakat Lampung, angka-angka itu baru memiliki arti ketika berubah menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat, program yang benar-benar dirasakan, dan kebutuhan warga yang tertangani.
Harapan itu kini mengiringi kesepakatan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).
Setelah palu diketuk dan kesepakatan dicapai, pekerjaan sebenarnya justru dimulai. Waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin pendek. Pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran yang telah direncanakan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perubahan APBD dilakukan melalui penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mempercepat program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
Perubahan juga menyentuh target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah,” ujar Mirza.
Pembiayaan tersebut antara lain berasal dari penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Namun di tengah berbagai angka tersebut, ada satu pesan yang menjadi penting: anggaran harus segera bergerak.
Banggar DPRD Lampung memberikan perhatian khusus terhadap percepatan realisasi anggaran. Organisasi perangkat daerah diminta mengakselerasi program yang penyerapannya masih rendah, terutama belanja yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Kesiapan teknis dan administrasi juga diminta diperkuat sebelum penambahan maupun pelaksanaan anggaran dilakukan. Tujuannya sederhana, agar pekerjaan tidak menumpuk di penghujung tahun.
Bagi masyarakat, percepatan itu bukan sekadar soal mengejar persentase serapan anggaran.
Di balik setiap program pemerintah, ada warga yang menunggu. Ada pelayanan yang ingin segera diperoleh, ada fasilitas publik yang membutuhkan perbaikan, ada pelaku usaha yang berharap roda ekonomi terus bergerak, dan ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa menunggu terlalu lama.
Karena itu, pesan DPRD dan Pemprov Lampung mengenai efektivitas serta transparansi anggaran menjadi penting di sisa waktu 2026.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses Raperda Perubahan APBD 2026 ke tahap berikutnya.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah proses administrasi selesai, masyarakat Lampung tentu tidak lagi menunggu dokumen.
Mereka menunggu hasilnya.(**)




