Lampung Utara – Seorang pria berinisial I (40), warga RT 04 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu malam (18/01/2025) atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, M (20).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah warga setempat melaporkan kejadian yang telah berlangsung selama beberapa hari. Menurut pengakuan korban, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong, saat sang ibu sedang berada di rumah sakit menemani anak pertama mereka yang dirawat.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga. Korban mengaku merasa tertekan dan ketakutan setiap kali berada di dekat pelaku. Keluarga yang curiga dengan perilaku korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan warga, pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa beberapa kali sebelumnya. Pelaku juga dikenal di lingkungannya memiliki perilaku yang tidak baik, sering berganti pasangan, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan Hukum dan Pemulihan Korban
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Abung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak keluarga dan masyarakat berharap adanya dukungan dari instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk membantu proses pemulihan trauma korban.
“Kami berharap korban mendapatkan pendampingan agar bisa pulih secara psikologis dan melanjutkan kehidupannya dengan baik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, baik di lingkungan rumah maupun sekitar.




