Bandar Lampung —Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terus berlangsung meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Bukit yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air itu kini tergerus alat berat, memicu kekhawatiran warga dan sorotan serius dari pemerintah.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat masih berada di area pengerukan. Lereng bukit tampak terkupas, material tanah menumpuk di sejumlah titik, dan perubahan kontur lahan terlihat jelas. Aktivitas ini berlangsung tanpa papan proyek maupun keterangan perizinan yang lazim ditemukan pada kegiatan pembangunan legal.
Penelusuran media ini mengungkap, tidak ada satu pun dokumen perizinan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait aktivitas cut and fill di kawasan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari pengelola kegiatan.
“Sampai sekarang tidak ada pengajuan izin ke kami. Untuk kegiatan cut and fill sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Budi, Kamis (29/1/2026).
Namun, klaim kewenangan itu juga tidak diikuti dokumen di tingkat provinsi. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Bagus Hakiki, memastikan bahwa aktivitas pengerukan Bukit Camang belum mengantongi izin lingkungan dan bahkan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Wilayah tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan pengerukan atau pertambangan. Walaupun dalihnya untuk pembangunan perumahan, tetap tidak dibenarkan jika bertentangan dengan tata ruang,” tegas Bagus.
Menurut Bagus, apabila kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai perataan lahan, prosedur dan perizinan tetap wajib ditempuh melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung secara sah dan terbuka.
Di tingkat kewilayahan, pengawasan tampak minim. Camat Kedamaian, Jhoni, mengaku hanya menerima pemberitahuan lisan terkait adanya kegiatan di lokasi, tanpa pernah melihat dokumen perizinan.
“Mereka menyampaikan hanya membangun talud. Tapi izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, di lokasi pengerukan, David, pengawas pekerjaan, menyebut pengerukan dilakukan sebagai tahap awal pembangunan talud. Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut ke depan akan dikembangkan menjadi area perumahan seluas sekitar 40 hektare.
“Materialnya dari sini dan izin sudah lengkap, berkasnya ada di kantor,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi oleh DLH Kota Bandar Lampung, DLH Provinsi Lampung, maupun pihak kecamatan.
Bagi warga sekitar, aktivitas pengerukan tanpa kejelasan izin ini menimbulkan kecemasan tersendiri. Bukit Camang selama ini dikenal sebagai penyangga lingkungan dan pengendali limpasan air. Hilangnya fungsi resapan air dikhawatirkan akan meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan di kawasan permukiman sekitar.
Hingga kini, aktivitas pengerukan masih berlangsung. Masyarakat sekitar pun mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan, menghentikan sementara kegiatan, serta membuka secara transparan status perizinan dan kesesuaian tata ruang Bukit Camang.(Wildan)




