Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Wali Kota Eva Dwiana resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (11/8/2025).
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan, seluruh program dan kegiatan yang masuk dalam kesepakatan merupakan program prioritas yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Seluruh masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD tentu akan menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Eva menjelaskan, setelah kesepakatan ini, Pemkot Bandar Lampung akan segera menyampaikan rancangan perubahan APBD 2025 beserta nota keuangan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.
Ia menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pencapaian target pembangunan.
“Kalau perubahannya lancar, untuk 2026–2029 juga akan lancar. Mudah-mudahan pembangunan Kota Bandar Lampung, kesejahteraan masyarakat, dan program-program yang direncanakan dapat berjalan baik,” tegasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD ini menjadi pijakan strategis Pemkot untuk mengatur ulang prioritas belanja daerah, mengakomodasi program baru, dan menyesuaikan anggaran sesuai perkembangan terkini.
“Kita optimistis berbagai program strategis dapat berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran, sehingga manfaatnya langsung dirasakan warga,” kata Eva.(ADV)







