Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menetapkan kebijakan baru terkait kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/388/III.01/2025, yang mengacu pada aturan bersama dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, menjelaskan bahwa aturan ini telah disepakati dalam musyawarah dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Menurut surat edaran tersebut, pembelajaran akan dilakukan secara bertahap:

  • 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah dan akan dievaluasi saat siswa kembali ke sekolah.
  • 6-21 Maret 2025: Kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah dengan jadwal yang menyesuaikan suasana Ramadan.
  • 21-28 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilakukan dari rumah sesuai kebijakan pemerintah pusat.
  • Setelah 28 Maret 2025: Siswa memasuki libur Ramadan dan Idul Fitri hingga kembali ke sekolah pada 9 April 2025.
Baca Juga  441 Siswa Keracunan Makanan Bergizi Gratis, DPRD Bandar Lampung Desak Perbaikan Total Higienitas Dapur MBG

“Kegiatan belajar di rumah tetap diawasi guru. Siswa diberikan tugas, seperti mencatat aktivitas ibadah salat tarawih, yang nantinya akan dievaluasi,” jelas Mulyadi, Selasa (4/3/2025).

Pesantren Kilat Bersifat Opsional
Selain perubahan jadwal belajar, sekolah juga diperbolehkan menyelenggarakan pesantren kilat sebagai bagian dari pembelajaran keagamaan. Namun, Mulyadi menegaskan bahwa program ini tidak wajib dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

“Jika sekolah ingin menghadirkan penceramah, cukup dari kalangan guru atau orang yang memiliki pemahaman agama yang baik. Tidak boleh ada pemaksaan dalam keikutsertaan pesantren kilat, apalagi sampai mempengaruhi nilai akademik siswa,” tegasnya.

Kegiatan pesantren kilat biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan materi seperti hafalan surat pendek Al-Qur’an, kajian Islam, serta pembentukan karakter dan akhlak siswa.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Kebijakan Cukai Rokok Tidak Naik

Penyesuaian Jadwal Belajar di Sekolah
Beberapa sekolah di Bandar Lampung telah menyesuaikan jadwal belajar selama Ramadan. Misalnya, SMP Negeri 20 Bandar Lampung mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit dan lebih banyak mengalokasikan waktu untuk pembelajaran keagamaan.

“Kami akan lebih fokus pada kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter siswa sesuai instruksi pemerintah,” ujar Kepala SMPN 20 Bandar Lampung, Herawati.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap bulan Ramadan bisa menjadi momen bagi siswa untuk lebih mendekatkan diri pada nilai-nilai agama, baik di sekolah maupun di rumah.(Satria)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan