BANDAR LAMPUNG — Debu menjadi bagian dari keseharian warga yang tinggal di sekitar kawasan PT Semen Baturaja. Keluhan mengenai polusi udara tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Bandar Lampung telah turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi untuk melihat kondisi yang dikeluhkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi beberapa pekan lalu. Dalam kunjungan tersebut, DLH memantau langsung kondisi di sekitar kawasan perusahaan sekaligus menyampaikan teguran kepada pihak manajemen.
“Kami sudah turun ke sana, melakukan pemantauan langsung, dan menyampaikan kepada pihak manajemen untuk segera memperbaiki sistem operasional agar debu-debunya tidak berdampak buruk kepada masyarakat,” ujar Budi, Selasa (1/9).
Menurutnya, persoalan debu tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan aktivitas industri. Ketika dampaknya mulai dirasakan warga di sekitar kawasan, terutama terhadap kenyamanan lingkungan, persoalan tersebut harus segera ditangani.
DLH pun meminta PT Semen Baturaja melakukan evaluasi terhadap sistem operasional dan mempercepat pembenahan teknis pengendalian emisi maupun limbah udara.
Budi menegaskan, meskipun kewenangan terkait perizinan operasional industri berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemkot Bandar Lampung tetap memiliki kepentingan untuk memastikan warganya tidak dirugikan oleh aktivitas industri.
“Secara perizinan memang kewenangannya di provinsi. Tapi, kami di Pemkot Bandar Lampung turun langsung ke lapangan karena yang terdampak adalah warga masyarakat kami sendiri,” tegasnya.
DLH Bandar Lampung juga memastikan aktivitas PT Semen Baturaja tetap berada dalam pengawasan. Pemkot meminta perusahaan tidak mengabaikan pembenahan yang telah disampaikan dan memastikan langkah perbaikan benar-benar dilakukan.
Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri, persoalan debu bukan hanya soal pemandangan lingkungan yang kotor. Debu yang bertebaran dapat masuk ke rumah, menempel pada kendaraan dan berbagai perabot, serta membuat aktivitas sehari-hari menjadi tidak nyaman.
Karena itu, langkah Pemkot Bandar Lampung turun langsung diharapkan tidak berhenti pada teguran. Pengawasan dan perbaikan sistem pengendalian debu perlu dipastikan berjalan sehingga aktivitas industri tetap berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan dan kualitas lingkungan warga.
Di satu sisi, industri memiliki peran penting bagi perekonomian. Namun di sisi lain, masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri juga berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut PT Semen Baturaja setelah mendapat teguran dari Pemkot Bandar Lampung.(Nda)



