Bandar Lampung — Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.
Menurut Yozi, keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak disertai penjelasan menyeluruh kepada publik, terutama menyangkut dasar hukum dan historis penerbitan HGU tersebut.
“Negara harus hadir menjelaskan secara terang. Supaya tidak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Yozi, Kamis (22/1/2026).
Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir yang menyebut HGU tersebut berada di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Karena itu, menurutnya, penting bagi pemerintah membuka kronologi dan proses administrasi yang terjadi sejak awal.
“Perlu dijelaskan secara historis. Bagaimana proses penetapan tanah itu, bagaimana komunikasi antar lembaga negara, dan di mana letak persoalannya,” tegasnya.
Yozi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum di daerah. Ia menilai iklim investasi sangat bergantung pada transparansi dan konsistensi kebijakan pemerintah.
“Investor tidak hanya melihat insentif, tapi juga kepastian hukum. Jangan sampai persoalan ini memunculkan kekhawatiran bagi dunia usaha di Lampung,” katanya.
Selain aspek hukum, ia menekankan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul, terutama terhadap ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. Menurutnya, komunikasi antara perusahaan dan pihak terkait perlu dibangun agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pekerja.
“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. Semua harus dibicarakan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Yozi menegaskan dirinya tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan mendorong keterbukaan agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.(Wanda)

Baca Juga  Afrizal Rangkul Pengelola Rumah Biliar, POBSI Bandar Lampung Siapkan Kepengurusan 2026–2030

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan