BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan jam malam bagi pelajar. Usulan ini dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja yang kian meningkat, khususnya di malam hari.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi aparat dan pihak sekolah dalam membina pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
“Jika Perwali ini diterapkan, akan ada tindakan tegas bagi pelajar yang terjaring razia malam. Orang tua mereka juga akan dipanggil untuk mendapat pengarahan,” kata Asroni saat ditemui pada Selasa (11/5/2025).
Menurut Asroni, pembatasan ini justru dapat menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang generasi muda, tanpa mengganggu kegiatan belajar siswa.
Ia menambahkan, penerapan aturan ini harus dilakukan dengan matang, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi seperti kafe, warung kopi, dan tempat hiburan malam.
“Kami tidak ingin aturan ini justru merugikan pelaku usaha. Karena itu, perlu ada sosialisasi dan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Terkait wacana pendekatan semi-militer yang digagas Gubernur Jawa Barat untuk membina remaja bermasalah, Asroni menilai pendekatan itu bisa dipertimbangkan di Bandar Lampung dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak TNI, seperti Kodim maupun Korem.(Satria)






