BANDAR LAMPUNG — Sebuah perkara distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita kini menjadi perhatian publik di Lampung. Bukan semata karena tersangkanya seorang pejabat pemerintah, melainkan karena pertanyaan yang belum terjawab: sejauh mana penyidik akan menelusuri perkara ini hingga ke akar persoalan.

Kasus tersebut menyeret ALS, pejabat yang diketahui menjabat Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Sosial Provinsi Lampung. Setelah penetapan tersangka, berbagai spekulasi bermunculan di tengah masyarakat. Mulai dari belum dilakukannya penahanan hingga kabar mengenai barang bukti yang sebelumnya diamankan aparat.

Lembaga Transparansi Gerakan Indonesia (TRIGA) Lampung menjadi salah satu pihak yang secara terbuka meminta aparat kepolisian mengungkap perkembangan penyidikan secara lebih transparan. Menurut mereka, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara berjalan setengah jalan.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung. Kasus ini menyangkut distribusi barang kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Pimpinan TRIGA Lampung, Indra Mustain.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Keluhan Warga soal Program Pemutihan Pajak

Bagi TRIGA, yang terpenting bukan hanya menetapkan tersangka, melainkan membongkar keseluruhan rantai distribusi Minyakita yang diduga bermasalah. Mereka menilai penyidik perlu memastikan asal pasokan minyak, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Sudirman, pengurus TRIGA lainnya, mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Jika terdapat pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Yang ingin diketahui masyarakat adalah siapa sebenarnya yang mengendalikan distribusi ini dan bagaimana mekanismenya bisa terjadi. Itu yang harus dibuka secara terang,” katanya.

Di sisi lain, aparat kepolisian belum banyak memberikan keterangan. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati hanya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Baca Juga  Yayasan Asman'i Rahman Bersama Pandawa Lampung Gelar Baksos Donor Darah dan Khitanan Masal

Pernyataan singkat itu belum sepenuhnya meredakan tanda tanya publik. Sebab, Minyakita merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan dalam distribusinya berpotensi berdampak langsung pada kelompok yang seharusnya menerima manfaat program tersebut.

Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai penyidik memiliki ruang hukum yang cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

Menurut Hamzah, dalam perkara yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara, penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat hukum terpenuhi. Namun keputusan tersebut tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Usulkan Satu dari Tujuh Raperda Tahun 2022

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau justru membuka tabir yang lebih besar di balik distribusi Minyakita di Lampung.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebab dalam perkara yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat, publik tidak hanya menunggu siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana negara memastikan praktik serupa tidak kembali terulang.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan