DPRD Lampung Dorong Pergub Perlindungan Guru, Legislator Soroti Ancaman Kriminalisasi Tenaga Pendidik

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru di Lampung. Hal ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Guru.
Menurut Syukron, regulasi tersebut sangat mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang justru harus berhadapan dengan proses hukum saat menjalankan tugasnya dalam mendidik dan menegakkan disiplin di sekolah.
“Regulasi ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah,” kata Syukron saat ditemui di ruang kerja Komisi V DPRD Lampung, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, tidak sedikit kasus di lapangan yang menunjukkan guru harus berurusan dengan persoalan hukum hingga berujung pidana bahkan kehilangan status kepegawaiannya saat menjalankan fungsi pembinaan kepada peserta didik.
“Banyak kasus guru berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu memukul dunia pendidikan,” ujarnya.
Politisi tersebut menilai keberadaan Pergub Perlindungan Guru sangat diperlukan selama substansi regulasinya disusun secara proporsional dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak memang sudah diatur dalam berbagai regulasi, namun perlindungan terhadap guru juga perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi ketimpangan.
“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegasnya.
Syukron juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia berharap guru, orang tua, serta unsur terkait lainnya dapat dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Lebih jauh, ia bahkan mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada level Peraturan Gubernur. Jika substansi regulasinya dinilai kuat dan komprehensif, menurutnya perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.
“Kalau isinya bagus, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di level provinsi. Kalau dinilai baik dan dibutuhkan, harus didorong menjadi Perda,” tambahnya.
Syukron menilai munculnya rencana penyusunan Pergub ini juga tidak terlepas dari tantangan moral yang dihadapi dunia pendidikan saat ini. Karena itu, ia menegaskan peran orang tua sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Menurutnya, ketika orang tua menitipkan anak di sekolah, maka secara tidak langsung mereka memberikan kepercayaan kepada guru untuk mendidik dan membina anak-anak mereka.
“Kalau tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya.
Meski demikian, Syukron juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional, terutama dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menilai pendidikan tetap membutuhkan ketegasan yang manusiawi agar tujuan pembentukan karakter serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai secara optimal.(Nda)





