BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kehadiran pada penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung itu berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
DPRD Lampung diwakili Anggota Komisi I, Reza Berawi, yang menyatakan bahwa kehadiran legislatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Opini Ombudsman menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik. DPRD akan terus mengawal agar seluruh penyelenggara layanan melakukan pembenahan sistem dan penguatan pengawasan internal,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman RI, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Lampung, serta pimpinan instansi vertikal.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga instansi vertikal seperti kepolisian resor, kantor pertanahan, lembaga pemasyarakatan, dan kantor imigrasi di wilayah Lampung.
Opini atas penilaian maladministrasi ini menjadi tolok ukur kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan, transparansi, serta prinsip good governance.
Melalui momentum tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berpihak kepada masyarakat. (rdo)





