Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Perda ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus rujukan bagi kabupaten/kota dalam menyediakan pusat informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh Hadad, usai melakukan serangkaian kunjungan kerja bersama tim Bapemperda.
“Beberapa hari lalu kami ke Banyuwangi, daerah yang sudah lebih dulu menerbitkan Perda JDIH. Dari sana kami mendapat banyak masukan untuk menyempurnakan Raperda inisiatif DPRD Lampung. Harapannya, Perda ini bisa menjadi contoh bagi 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” kata Jauharoh, Senin (10/6/2024).
Selain ke Banyuwangi, tim Bapemperda DPRD Lampung juga berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Raperda JDIH sejalan dengan kebijakan hukum nasional.
“InsyaAllah, dengan kerja sama semua tim, Perda JDIH ini akan segera rampung. Prinsipnya, apa yang menjadi tanggung jawab Bapemperda periode 2019–2024 harus bisa kami selesaikan,” tegas politisi senior PKB tersebut.
Jauharoh menambahkan, keberadaan Perda JDIH sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat Lampung akan lebih mudah mengakses berbagai produk hukum daerah secara transparan dan terintegrasi.(Rls)





