Bandar Lampung- Kuasa hukum para petani singkong di Lampung, Eni Sri Wahyuni, menyerukan agar pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung lebih serius dalam mengawal kesepakatan yang dibuat antara petani, pengusaha, dan pemerintah pada 23 Desember 2024 lalu. Menurutnya, terdapat kelemahan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi merugikan petani.

“Kami ingin memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak, baik petani, pengusaha, maupun pemerintah,” ujar Eni.

Setelah melakukan kajian mendalam, Eni menemukan tiga kelemahan utama dalam kesepakatan tersebut:

  1. Tidak Ada Kepastian Waktu Pelaksanaan
    Kesepakatan yang dibuat tidak mencantumkan tanggal efektif berlakunya perjanjian, menyebabkan implementasinya hingga kini belum berjalan.
  2. Tidak Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
    Tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan perjanjian membuka celah bagi mereka untuk mengabaikan kewajibannya terhadap petani.
  3. Perusahaan yang Tidak Hadir atau Tidak Menandatangani Kesepakatan
    Menurut Eni, perusahaan yang tidak hadir atau tidak menandatangani perjanjian tetap harus tunduk pada isi perjanjian. Jika mereka melanggar, ia meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan sementara operasional perusahaan.
Baca Juga  Lampung–Malaysia Kini Tanpa Transit Jakarta, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh

Eni menegaskan bahwa kesepakatan ini harus mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2024, agar petani tidak terus dirugikan. Jika tidak ada langkah nyata, ia khawatir kondisi petani akan semakin terpuruk dengan harga singkong yang rendah dan pemotongan hasil panen yang mencapai 35%.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang merugikan petani. Jika aturan tidak dipatuhi, pemerintah diminta untuk menutup sementara operasional mereka.

“Harga singkong yang murah dan potongan hasil panen yang besar membuat banyak petani tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Bagaimana Indonesia bisa maju jika kondisi petani terus seperti ini?” ungkapnya.

Eni berharap Gubernur Lampung dan DPRD segera mengambil tindakan nyata agar kesejahteraan petani bisa terjamin.

Baca Juga  Langkah Ketiga Nanda di Lorong Kejati

“Kesepakatan ini jangan menjadi dokumen tanpa makna. Kami butuh keberpihakan nyata kepada petani,” pungkasnya.(Satria)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan