BANDAR LAMPUNG — Di tengah perubahan kebijakan dan penyesuaian fiskal pemerintah pusat, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta tidak larut dalam kecemasan.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan anggaran untuk membayar gaji P3K telah disiapkan hingga akhir tahun anggaran 2026.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Lampung terkait APBD Perubahan 2026, Senin (21/9/2026).

Marindo mengatakan Pemprov Lampung akan tetap mengikuti setiap kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk yang berkaitan dengan P3K.

Menurutnya, dinamika kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait Kementerian Keuangan maupun Kementerian PAN-RB, dapat berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga  Tak Kunjung Terbentuk, AKD DPRD Bandar Lampung Ditarget Rampung Bulan Ini

“Pada prinsipnya Pemprov Lampung berpedoman dan mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, termasuk untuk kebijakan P3K,” kata Marindo.

Ia menyebut pemerintah daerah siap melakukan penyesuaian apabila nantinya pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis atau ketentuan baru mengenai P3K.

Penyesuaian tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk urusan hak keuangan P3K hingga penghujung tahun ini, Marindo meminta para pegawai tidak perlu khawatir.

“P3K tenang-tenang saja, karena sudah kita alokasikan sampai nanti akhir fiskal Desember 2026,” tegasnya.

Bagi para P3K, kepastian tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik gaji yang dibayarkan setiap bulan, ada kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, hingga dapur keluarga yang harus tetap menyala.

Baca Juga  Pemkot Tambah Rp37 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Pengerjaan Mulai Oktober

Pemprov Lampung memastikan kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi anggaran hingga Desember 2026, sembari tetap menunggu dan mengikuti setiap kebijakan pemerintah pusat.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan