Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas keberhasilannya menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai Rp1,57 miliar. Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. “Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan adalah harapan baru bagi masyarakat Lampung. Dana ini bisa menjadi modal untuk membangun jalan, sekolah, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Mirza.

Baca Juga  BOSDa Cair, Pemkot Perkuat Dukungan untuk Pendidikan SMP Negeri

Penyelamatan aset tersebut dilakukan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang, melalui prinsip restorative justice yang ditempuh oleh JPN Kejati Lampung. Upaya ini tidak hanya mengembalikan nilai aset, tetapi juga mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

Gubernur Mirza menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung. “Kolaborasi ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang integritas dan tanggung jawab dalam mengelola aset negara. Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Lampung terhadap kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset ini turut memberikan kontribusi nyata bagi PAD Provinsi Lampung, di antaranya melalui retribusi sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta pada periode 2023–2025.

Baca Juga  Adi Kurniawan Didaulat Jaga Etika dan Kehormatan PWI Lampung

Selain itu, Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan di sektor lain, termasuk penagihan pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta dan pemulihan tunda bayar pada Dinas Perumahan dan Cipta Karya sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menambahkan bahwa penyelamatan aset ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memindahkan kewenangan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi. “Dengan dukungan Kejati, aset hasil pengalihan kewenangan kini bisa dimanfaatkan kembali untuk pelayanan publik dan mendukung PAD,” ujarnya.

Gubernur Mirza menutup acara dengan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang berkontribusi dalam pemulihan aset. Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan terus memperkuat kerja sama dengan Kejati Lampung demi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(rdo)

Baca Juga  Lampung Masuk 5 Besar Nasional Penilaian Pembangunan Daerah 2025, Inovasi “Desaku Maju” Jadi Andalan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan