KPK Ingatkan Kepala Daerah di Lampung: Pencegahan Jalan, Penindakan Tetap Mengintai
Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sinergi lintas sektor yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi se-Provinsi Lampung yang dihadiri 15 pemerintah kabupaten/kota, berlangsung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Setyo menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus berjalan seimbang melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Meski upaya pencegahan terus diperkuat, penindakan tetap menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera.
“Sering kali sudah diingatkan dan dicegah, tapi tetap tidak patuh. Pada titik itulah penindakan hukum harus berjalan agar ada efek jera,” tegas Setyo.
Ia mengingatkan seluruh pejabat daerah untuk menjadikan arahan Presiden RI terkait pemberantasan korupsi sebagai pegangan utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau Presiden sudah menegaskan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional, maka tugas kita adalah menjalankannya sesuai peran dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Ketua KPK juga mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi aktif membangun koordinasi rutin lintas sektor untuk memperkuat pencegahan.
“Sering-seringlah duduk bersama, antara kepala daerah, inspektur, dan aparat pengawasan, untuk membahas potensi risiko korupsi sejak awal,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama pemerintahan.
“Integritas harus menjadi budaya bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus bersatu melawan korupsi demi pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, peningkatan daya saing ekonomi daerah—termasuk sektor strategis seperti pertanian singkong—membutuhkan kebijakan yang tidak semata diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Negara harus hadir agar kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama memaparkan capaian pencegahan korupsi di Lampung melalui berbagai instrumen, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), sertifikasi aset, dan integrasi SPDP.
Capaian MCP Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 tercatat 80, jauh di atas rata-rata MCP pemerintah kabupaten/kota se-Lampung yang berada di angka 52, serta melampaui rata-rata nasional 40.
Sementara hasil SPI 2024 menunjukkan sejumlah daerah di Lampung berada pada kategori menengah hingga tinggi, di antaranya Pringsewu (75,73), Kota Metro (75,59), Tulang Bawang (72,24), Lampung Selatan (71,68), dan Pemerintah Provinsi Lampung (67,52).
Ujang juga menjelaskan delapan area fokus perbaikan tata kelola yang terus didorong KPK, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pengelolaan aset, hingga penguatan peran APIP.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, serta instansi vertikal lainnya. KPK menutup rakor dengan ajakan memperkuat kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Perjalanan menuju keadilan dan kemakmuran masih panjang. Bagian kita adalah memastikan cita-cita itu benar-benar terwujud,” pungkas Setyo. (Nda)




