MESUJI — Proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kembali menjadi sorotan. Infrastruktur senilai Rp97,8 miliar itu dilaporkan mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, meski belum genap tiga tahun sejak dibangun.
Sejumlah dokumentasi yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya lubang pada badan saluran serta korosi pada besi penyangga. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara itu.
Beberapa warga di sekitar lokasi menyebutkan, selain mengalami kerusakan fisik, irigasi tersebut juga belum berfungsi optimal. “Belum terasa manfaatnya untuk sawah,” kata seorang warga yang ditemui di lokasi.
Proyek ini berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah lebih dulu mengusut proyek tersebut. Dalam rilis resmi Juni 2024, Kejati menyatakan menemukan indikasi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Temuan itu berdampak pada belum berfungsinya infrastruktur secara maksimal. Kejati juga mencatat potensi kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp14,3 miliar. Nilai itu disebut masih bisa berkembang seiring proses penyidikan.
Sejumlah sumber yang mengetahui proyek ini menyebutkan, persoalan diduga tidak hanya pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak perencanaan hingga pengawasan. Namun, klaim tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.
Hingga kini, belum ada keterangan terbuka dari pihak kontraktor maupun BBWS Mesuji Sekampung mengenai kondisi terkini bangunan serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Minimnya transparansi ini menambah daftar pertanyaan publik, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengawasan proyek.
Kasus irigasi Mesuji menjadi salah satu contoh bagaimana proyek infrastruktur bernilai besar masih menyisakan persoalan kualitas dan manfaat di lapangan.(Red/Wanda)






