Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak izin operasional SMA Siger Bandar Lampung. Keputusan tegas ini diambil setelah hasil evaluasi menyatakan sekolah tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pengajuan izin perubahan operasional SMA Siger telah melalui proses evaluasi sejak Desember 2025. Namun hingga batas akhir verifikasi, sejumlah syarat krusial dinilai belum terpenuhi.
“Hasil evaluasi kami menemukan ketidaksesuaian, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Karena itu, izin operasional tidak dapat kami keluarkan,” ujar Thomas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026).
Dengan ditolaknya izin tersebut, Disdikbud Lampung memerintahkan pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain. Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi hak pendidikan siswa agar tidak dirugikan secara administratif.
“Kami minta pemindahan siswa segera dilakukan. Ini penting agar mereka terdata di Dapodik dan memiliki NISN, sehingga status pendidikannya jelas dan sah,” tegas Thomas.
Selain itu, Disdikbud secara eksplisit melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 sampai seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi.
“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan secara resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum izin operasionalnya lengkap,” kata Thomas.
Disdikbud Lampung juga telah menyiapkan opsi sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan. Namun, proses teknis pemindahan sepenuhnya diserahkan kepada pihak SMA Siger untuk berkoordinasi langsung dengan sekolah tujuan.
Meski demikian, Thomas menegaskan pintu perizinan belum sepenuhnya tertutup. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, pengajuan izin operasional dapat kembali diproses.
“Kalau nanti syaratnya lengkap dan sesuai aturan, silakan ajukan kembali. Kami akan memproses secara objektif dan profesional,” pungkasnya.(Wil)



