Bandar Lampung — Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan berakhir buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, Selasa, 2 Juni 2026, menolak seluruh permohonan yang diajukan Arinal dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Putusan itu menjadi penegasan bahwa langkah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum. Bukan hanya status tersangka yang dinyatakan sah, hakim juga menganggap proses penahanan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.

Sidang praperadilan ini sejak awal dipandang sebagai pertarungan penting. Di satu sisi, Arinal berupaya membatalkan seluruh proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga  Jejak Sunyi Anggaran Miliaran di Wisata Rohani

Di sisi lain, Kejati Lampung berusaha mempertahankan legitimasi penyidikan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyeret mantan kepala daerah di Lampung.

Dalam persidangan, tim jaksa menegaskan penyidik tidak gegabah menetapkan tersangka. Jaksa Agustine Aurelia menyebut penyidik telah mengantongi lebih dari cukup dasar hukum untuk menaikkan status Arinal.

“Penyidik memiliki keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” ujarnya di ruang sidang.

Argumen tersebut tampaknya diterima hakim. Dalam pertimbangannya, Agus Windana mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Hakim menegaskan bahwa kewenangan membuktikan tindak pidana korupsi tidak hanya bertumpu pada audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga  Besi Tipis di Proyek Trotoar Sultan Agung

Menurut hakim, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk mengungkap perbuatan melawan hukum melalui berbagai instrumen pembuktian, termasuk menelusuri motif, niat jahat, dan rangkaian tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian,” kata hakim saat membacakan amar pertimbangan.

Pernyataan itu sekaligus mematahkan salah satu argumentasi yang selama ini kerap digunakan dalam berbagai gugatan praperadilan perkara korupsi, yakni soal keabsahan perhitungan kerugian negara.

Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan kasus PI 10 persen kini memasuki fase yang lebih krusial. Kejati Lampung memperoleh legitimasi penuh untuk melanjutkan pengusutan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga  Andika Wibawa SR Serap Aspirasi Warga Sumberejo Kemiling, Fokus pada Infrastruktur dan UMKM

Bagi Arinal, putusan ini menjadi pukulan telak. Jalur praperadilan yang diharapkan dapat menghentikan penyidikan justru berujung pada penguatan posisi penyidik. Secara hukum, status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan berlanjut.(Usuf)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan