BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota legislatif, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung, Senin (2/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pinjaman uang sebesar Rp150 juta yang disertai penyerahan sebuah mobil Toyota Innova sebagai jaminan. Belakangan, kendaraan tersebut diketahui diduga merupakan mobil rental milik orang lain.

Yuhadi mengaku tidak pernah menyangka persoalan pinjam-meminjam tersebut justru menyeret namanya dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental yang kini tengah ditangani Polda Lampung.

Ia menjelaskan, awalnya Yunika meminjam uang Rp150 juta kepadanya. Sebagai bentuk jaminan, Yunika menitipkan sebuah mobil yang disebut sebagai kendaraan milik orang tuanya.

Namun, belakangan Yuhadi mengetahui mobil tersebut bukan milik Yunika maupun keluarganya, melainkan kendaraan rental milik Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri.

“Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan. Karena Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya, satu kantor. Tapi belakangan nama saya dibawa-bawa. Ternyata diduga mobil yang dititipkan kepada saya, yang konon kabarnya mobil ibunya, adalah barang gadaian yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung,” kata Yuhadi di Mapolda Lampung.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Bandar Lampung Imbau Orangtua Awasi Anak Selama Belajar di Rumah dan Libur Lebaran 2025

Yuhadi menegaskan, dirinya tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut ketika pertama kali dititipkan. Ia juga membantah terlibat dalam praktik gadai mobil rental sebagaimana isu yang berkembang.

Menurutnya, transaksi yang terjadi merupakan pinjaman uang, sementara mobil hanya dititipkan sebagai jaminan oleh Yunika.

“Atas dasar itu, Bu Yunika meminjam uang kepada saya Rp150 juta dan menitipkan mobil yang katanya milik orang tuanya. Berarti saya dibohongi. Makanya saya melapor dan meluruskan agar perkara ini benar-benar jelas, bahwa saya tidak ada keterlibatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku justru berada dalam posisi dirugikan. Sebab, uang Rp150 juta yang dipinjamkan berpotensi tidak kembali, sementara kendaraan yang dijadikan jaminan telah diserahkan kepada penyidik Polda Lampung.

Baca Juga  APEKSI Outlook 2025: Komwil Tekankan Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota

Yuhadi mengatakan mobil Toyota Innova tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada kepolisian setelah mengetahui kendaraan itu bukan miliknya.

“Saya ini korban. Uang saya dipinjam, potensinya hilang, kemudian mobil juga sudah diserahkan ke Polda Lampung dengan sukarela karena bukan mobil saya. Bukan mobil saya, bukan mobil Yunika,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya melaporkan Yunika atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Menurut Gindha, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penguasaan uang milik kliennya serta penyerahan kendaraan yang diakui sebagai milik Yunika, tetapi ternyata merupakan milik pihak lain.

“Dia sudah menguasai uang klien kami, kemudian kendaraan yang diakui sebagai miliknya ternyata milik orang lain,” kata Gindha.

Baca Juga  Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Ia menjelaskan, keberadaan mobil tersebut sebelumnya membuat Yuhadi percaya bahwa Yunika memiliki kesungguhan dan tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dipinjam.

Namun, setelah mengetahui status kepemilikan kendaraan yang sebenarnya, kliennya menghadapi potensi kerugian finansial sekaligus harus menyerahkan mobil tersebut kepada penyidik.

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya kuitansi, STNK, dan bukti lainnya. Sejumlah saksi juga telah disiapkan untuk membantu proses penyelidikan.

Gindha memastikan laporan tersebut telah diterima Polda Lampung dengan nomor LP/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 2 November 2026.

Pihak Yuhadi berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi.

Hingga kini, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan