Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis di Lampung memasuki babak baru. Aparat kepolisian resmi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) atas laporan yang diajukan terkait ancaman terhadap wartawan rembes.id, Wildan Hanafi.

STTLP tersebut dikeluarkan oleh SPKT Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026), dengan nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang tercatat diterima pada pukul 10.32 WIB.

Dalam laporan itu, Hengki Irawan, warga Bandar Lampung, bertindak sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu.

Terlapor berinisial F diduga melontarkan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk korban.

Baca Juga  Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor disebut mengancam akan mencari dan melakukan kekerasan terhadap korban. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan.

Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.(Suf)

Baca Juga  PJ Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan