BANDAR LAMPUNG — Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di Kota Bandar Lampung kembali normal mulai Senin, 14 September 2026, setelah sebelumnya pemerintah kota menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan kembali ke sekolah ini dilakukan setelah masa PJJ yang sebelumnya diperpanjang hingga 10 September 2026. Selama PJJ, peserta didik tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat mengikuti pembelajaran dari rumah untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Meski KBM kembali berlangsung secara tatap muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tetap meminta sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lingkungan sekolah juga harus dipastikan dalam kondisi bersih dari sisa abu vulkanik. Pembersihan ruang kelas, halaman, serta fasilitas sekolah menjadi bagian penting sebelum dan selama aktivitas belajar berlangsung.
Langkah tersebut diperlukan mengingat paparan abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan. Karena itu, sekolah diminta tidak mengabaikan kondisi kualitas udara dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengatakan keputusan memperpanjang PJJ merupakan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah sebaran abu vulkanik.
Saat ini, meski siswa telah kembali ke sekolah, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi lingkungan.
Sekolah juga diharapkan mengingatkan siswa untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan atau ketika kondisi udara kembali memburuk.
Dengan kembali normalnya KBM, pemerintah berharap proses pendidikan dapat berjalan seperti biasa tanpa mengabaikan aspek keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang masih menjadi perhatian membuat kewaspadaan tetap diperlukan. Kebijakan pendidikan pun akan menyesuaikan apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.(nda)






