Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Ely Wahyuni, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mekanisme musyawarah sebagai langkah awal dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, Ely menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Rembug desa adalah ruang musyawarah. Di situ nilai gotong royong, saling menghargai, dan kebersamaan dijaga agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujar Ely di hadapan aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.
Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, mulai dari tujuan pembentukan rembug desa, tahapan pelaksanaan, hingga jenis persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah. Menurutnya, keberadaan forum rembug desa menjadi instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah dinamika masyarakat.
Selain membahas perda, Ely juga menyampaikan sejumlah program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyampaian dilakukan secara interaktif guna mendorong partisipasi aktif warga.
Kepala Desa Way Kepayang, Hayun, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi perda memberikan pemahaman baru bagi aparatur desa dalam menangani persoalan warga secara bijak dan terstruktur.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk tim rembug desa serta menyosialisasikan perda ini hingga tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Darul Qutni, mengapresiasi langkah Ely Wahyuni dalam mendorong literasi hukum di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemahaman regulasi di tingkat desa menjadi kunci pencegahan konflik sosial.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, pembagian hadiah kepada peserta, serta foto bersama. Ely Wahyuni menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi perda di daerah pemilihannya demi terciptanya masyarakat Lampung yang damai, harmonis, dan berdaya.(Rdo)





