BANDAR LAMPUNG – Polemik program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota Bandarlampung senilai Rp69,67 miliar terus bergulir. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan tata kelola dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
(Kabag Kesra) Setdakot Bandarlampung, Joni Asman, akhirnya angkat bicara.
Joni menegaskan program umrah gratis merupakan salah satu dari sembilan program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023.
Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi visi dan misi kepala daerah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Program umrah gratis ini merupakan salah satu dari sembilan program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung, di samping pendidikan gratis dan program lainnya. Program ini merupakan kebijakan Wali Kota yang ditujukan untuk masyarakat Kota Bandarlampung,” kata Joni, Senin (3/8/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa program tersebut bermasalah. Menurutnya, rekomendasi BPK hanya berupa masukan agar pelaksanaan program diperbaiki ke depan.
“BPK tidak menyatakan bahwa program ini salah. Yang disampaikan adalah rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan ke depan. Proses pemeriksaan telah dilakukan secara prosedural,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu muncul setelah LHP BPK mengungkap sejumlah catatan penting. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan penetapan peserta dilakukan melalui penunjukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas. Kondisi tersebut dinilai belum memenuhi prinsip efektivitas, kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK mencatat dari total 6.446 peserta wisata religi pada 2025, sebanyak 1.665 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi vertikal. Rinciannya, 1.386 peserta berasal dari OPD Pemkot Bandarlampung dan 279 peserta berasal dari instansi vertikal seperti Kepolisian, Denpom Lampung, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, Universitas Lampung, Polwan Polresta Bandarlampung, hingga Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Di tengah temuan tersebut, publik juga dihebohkan dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya sekitar 150 jatah umrah untuk anggota DPRD Bandarlampung. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik jual-beli kuota. Hingga kini, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari DPRD Bandarlampung maupun aparat penegak hukum.
Menanggapi mekanisme penentuan peserta, Joni menegaskan pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana administrasi.
“Saya tidak menentukan berapa orang yang diberangkatkan. Tugas kami hanya melaksanakan. Penetapan peserta merupakan kewenangan Wali Kota melalui Sekretariat Wali Kota,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Bagian Kesra tidak berada pada posisi pengambil keputusan dalam menentukan siapa yang berhak menerima fasilitas umrah yang dibiayai APBD.
Joni juga menjelaskan kenaikan biaya penyelenggaraan umrah dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat serta kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengatur standar biaya perjalanan umrah.
Meski demikian, penjelasan Kesra belum sepenuhnya menjawab substansi temuan BPK mengenai belum adanya mekanisme seleksi yang objektif dan kriteria baku dalam penetapan peserta. Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai dasar pemberian kuota kepada ASN, instansi vertikal, maupun klarifikasi atas isu dugaan alokasi kuota bagi anggota DPRD yang berkembang di media sosial.
Dengan anggaran yang mencapai Rp69,67 miliar, program umrah gratis kini tidak lagi hanya dipandang sebagai program keagamaan, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat.(Wanda)




