Bandar Lampung – Sejumlah keluhan dari orang tua calon peserta didik mewarnai pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027. Mereka mempertanyakan hasil seleksi setelah mendapati anak-anak yang memiliki nilai rapor tinggi dan peringkat terbaik di sekolah asal ternyata tidak lolos melalui jalur prestasi.

Salah satu keluhan yang ramai diperbincangkan di media sosial datang dari orang tua siswa yang mengaku kecewa karena anaknya yang memiliki nilai rapor di atas 91 dan masuk peringkat paralel sekolah tetap gagal memperoleh kursi di SMA Unggul.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak hanya ditentukan oleh nilai rapor semata.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Berikan Tali Asih kepada Atlet dan Pelatih PON XXI Aceh-Sumut

Menurutnya, seluruh peserta yang mengikuti jalur prestasi merupakan siswa-siswi terbaik dari berbagai SMP di kabupaten dan kota se-Lampung yang telah lolos seleksi administrasi sebelum mengikuti tahapan tes.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” kata Thomas.

Ia menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026, nilai akhir jalur prestasi merupakan akumulasi dari empat komponen penilaian. Nilai rapor semester 1 hingga 5 memiliki bobot 30 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen, Tes Potensi Akademik (TPA) sebesar 30 persen, dan sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.

Baca Juga  Pemkot Bangun Talud 100 Meter di Pematang Wangi

Dengan sistem pembobotan tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor tinggi belum tentu otomatis berada di peringkat teratas apabila hasil TKA, TPA, atau prestasi pendukung lainnya lebih rendah dibandingkan peserta lain.
“Jadi penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” jelasnya.

Thomas juga mengingatkan bahwa kuota SMA Unggul yang tersedia sangat terbatas dibandingkan jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut membuat persaingan menjadi sangat ketat meskipun seluruh peserta merupakan siswa-siswi terbaik di sekolah masing-masing.

Baca Juga  Banjir di Lampung: 2.181 Rumah Terendam, 3 Warga Meninggal Dunia

Dalam Petunjuk Teknis SPMB 2026, kuota jalur prestasi SMA Unggul ditetapkan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Seleksi dilakukan melalui mekanisme tes dan penghitungan nilai akhir berdasarkan empat komponen yang telah ditentukan.

Meski memahami kekecewaan sebagian orang tua dan peserta didik, Thomas memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan