Bandar Lampung— Ribuan petani dari berbagai daerah di Lampung mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/1/2025). Mereka menuntut penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 23 Desember 2024 terkait harga singkong yang belum diberlakukan di perusahaan-perusahaan.
Para petani tiba dengan puluhan kendaraan pribadi, pick-up, bus, dan truk. Mereka berasal dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan Waykanan.
“Kami datang untuk menagih kesepakatan yang dibuat Pj Gubernur pada 23 Desember 2024. Namun hingga kini, perusahaan belum menerapkan harga Rp1.400 per kilogram dengan potongan 15 persen. Kami minta perwakilan DPRD dan Gubernur turun menemui kami. Kami tidak akan pergi sebelum ada keputusan,” tegas salah satu orator dari Lampung Timur.
Perwakilan petani menilai Pj Gubernur Samsudin lamban menangani persoalan tata niaga singkong di Lampung.
“Kami tahu Pj Gubernur adalah Staf Ahli di pusat, tetapi jauh-jauh hari kami sudah memberi tahu akan datang ke Pemprov jika hingga 11 Januari 2025 tidak ada realisasi,” ujar Maradoni, wakil petani.
Situasi sempat memanas saat DPRD Provinsi Lampung menerima perwakilan petani di ruang rapat. Ketegangan terjadi ketika petani menyampaikan aspirasi sambil memukul meja. Interupsi keras juga muncul dari anggota DPRD, Budhi Condrowati, yang turut menggebrak meja, hingga membuat petani marah dan berdiri mendatangi meja anggota dewan tersebut.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang menemui petani, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Saya sudah menghubungi Pak Pj Gubernur. Beliau sedang di Jakarta dan meminta waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan surat ke perusahaan-perusahaan,” kata Giri.
Giri juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung segera mendistribusikan SKB tersebut ke perusahaan agar harga singkong dapat segera diberlakukan sesuai kesepakatan.(Ridho)





