Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berdampak negatif terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam pelayanan publik.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun 2025, yang berlaku bagi kementerian, TNI, Polri, lembaga pemerintah non-kementerian, serta pemerintah daerah.
“Tentu kebijakan efisiensi anggaran ini akan menjadi tantangan baru dalam pemerintahan. Tapi jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan yang membuat kinerja menurun. Ini harus dijadikan tantangan agar pelayanan publik tetap maksimal,” ujar Munir, Selasa (11/02/2025).
Ia meminta pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap mengoptimalkan anggaran yang ada dengan melakukan inovasi dan kreativitas dalam bekerja. Munir menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan masyarakat tidak terdampak oleh pemangkasan anggaran ini.
“Pemerintah harus bekerja seinovatif dan sekreatif mungkin agar masyarakat tidak terdampak dari kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Munir juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar Lampung tidak terlalu bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Menurutnya, kemandirian suatu daerah sangat ditentukan oleh besarnya kontribusi PAD dalam APBD.
“Suatu daerah dianggap mandiri apabila PAD-nya surplus mencapai 70 persen, sedangkan kita 70 persen saja belum. Maka ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar ke depan Lampung bisa lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerahnya,” tutup Munir.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, DPRD Lampung berharap pemerintah daerah dapat menyusun strategi yang tepat agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.(Rls)




