BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui muatan lokal di Provinsi Lampung menjadi percontohan atau pilot project bagi daerah lain di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memasukkan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal pada jenjang SMA dan SMK merupakan langkah positif untuk menanamkan nilai integritas sejak dini.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, meski PAK di Lampung diterapkan melalui kebijakan muatan lokal, model tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Ia berharap praktik baik yang diterapkan Lampung dapat ditularkan ke daerah lain. Para kepala daerah juga didorong untuk saling belajar dari kebijakan yang dinilai berhasil memperkuat integritas di lingkungan pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Atas kebijakan tersebut, KPK memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui penerapan PAK sebagai muatan lokal. Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Di Lampung, Pendidikan Antikorupsi diterapkan pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memberikan pemahaman mengenai korupsi, tetapi juga membentuk karakter peserta didik.
Nilai yang ditanamkan meliputi kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian hingga keberanian.
Setyo menegaskan pendidikan antikorupsi harus dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan tindakan yang baik dan buruk sekaligus membangun integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya tanggung jawab sekolah. Penguatan nilai integritas harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat dan pemerintah.
“Pendidikan antikorupsi ini harus menjadi kebiasaan atau gaya hidup,” ujarnya.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan sendiri telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.(**)






