Bandar Lampung — Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Dawan Raharjo, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Bandar Lampung. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Sukarmin menyatakan bahwa seluruh proses dan tahapan pekerjaan yang menjadi objek perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai kepala daerah.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang membenarkan tuduhan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers usai persidangan.
Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru memberikan keterangan yang memperkuat posisi terdakwa. Dokumen-dokumen administrasi dan laporan pelaksanaan kegiatan juga dinilai telah sesuai prosedur.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif dan independen sebelum menjatuhkan putusan. Kuasa hukum meminta agar Dawan Raharjo dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.(Rls)

Baca Juga  Anggota Dewan Bongkar Dugaan Korupsi Uang Makan Minum DPRD Lampung, Geram Siap Lapor APH

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan