BANDAR LAMPUNG – Polemik kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah semakin memanas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, melalui kuasa hukumnya membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima keuntungan pribadi dari proses pengangkatan tenaga honorer yang kini menjadi objek penyidikan.
“Kami tegaskan, tidak ada tenaga honorer fiktif. Mereka ada dan bekerja. Gaji mereka juga ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Klien kami tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses tersebut,” kata Ahmad Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ahmad, Welly merasa terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, selama ini ia meyakini tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum maupun merugikan negara.
Pihaknya menilai apabila terdapat kekeliruan dalam proses administrasi pengangkatan tenaga honorer, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan melalui proses pidana korupsi.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi dalam rekrutmen tenaga honorer, sanksinya administratif. Jangan semua persoalan administrasi langsung dipidana,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tetap melanjutkan proses hukum. Penyidik telah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menyatakan hasil audit BPKP menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kami terima dan akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Heri.
Dengan telah diterimanya hasil audit tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik itu.
Saat ini, Welly Adiwantra dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini pun memasuki babak baru. Di satu sisi, kuasa hukum bersikukuh bahwa tidak ada tenaga honorer fiktif dan tidak ada aliran dana kepada kliennya. Namun di sisi lain, penyidik meyakini terdapat kerugian negara miliaran rupiah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik kini menanti pembuktian di proses hukum berikutnya untuk menjawab apakah perkara tersebut merupakan pelanggaran administrasi semata atau benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan penyidik.(usuf)




