BANDAR LAMPUNG — Di balik angka Rp549,02 miliar, terdapat harapan 15 pemerintah kabupaten/kota di Lampung agar hak mereka segera ditunaikan. Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing.
Berdasarkan dokumen Rincian Utang Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota per 31 Desember 2025, Lampiran 9, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih memiliki kewajiban DBH dan pajak rokok kepada 15 kabupaten/kota dengan total mencapai Rp549.021.634.347.
Kewajiban terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp467,9 miliar. Kemudian Pajak Rokok Rp75,72 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,30 miliar, serta Pajak Air Permukaan (PAP) Rp4,08 miliar.
Dari 15 kabupaten/kota, Kota Bandar Lampung tercatat menjadi daerah dengan saldo DBH terbesar, yakni Rp98,92 miliar. Disusul Lampung Tengah Rp62,31 miliar, Lampung Selatan Rp56,27 miliar, Lampung Timur Rp54,89 miliar, Lampung Utara Rp33,18 miliar, Tanggamus Rp30,21 miliar, Pringsewu Rp28,77 miliar, dan Pesawaran Rp27,58 miliar.
Sementara itu, saldo DBH Pesisir Barat tercatat Rp16,64 miliar, Mesuji Rp18,86 miliar, dan Tulang Bawang Barat Rp21,83 miliar.
Besarnya kewajiban tersebut menjadi perhatian karena DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Bagi pemerintah kabupaten/kota, dana tersebut dibutuhkan untuk menopang kemampuan fiskal daerah dan membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
Pemprov Lampung memastikan persoalan tersebut menjadi salah satu kewajiban yang akan diprioritaskan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Pemprov Lampung termasuk daerah yang mendapatkan penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Namun, Lampung tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo.
Menurut dia, dana yang diterima nantinya akan diarahkan untuk mendukung pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah.
Dua kewajiban yang menjadi perhatian utama adalah pembayaran kepada BPJS dan penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menegaskan, Pemprov Lampung tidak menutup mata terhadap kewajiban DBH yang masih harus dibayarkan. Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan langkah untuk mulai menyelesaikannya secara bertahap.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberi ruang fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menunggu penyaluran hak DBH. Terlebih, kondisi keuangan daerah sangat bergantung pada kepastian penerimaan untuk menjalankan program pelayanan dan pembangunan.
Marindo berharap penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat memperkuat kemampuan keuangan Pemprov Lampung sehingga pembayaran kewajiban kepada kabupaten/kota dapat dilakukan lebih cepat.
“Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat,” pungkasnya. (Red)



