BANDAR LAMPUNG — Ada angka besar yang terselip di balik urusan reklamasi tambang di Lampung: Rp2,74 triliun.

Angka itu muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang di Provinsi Lampung. Namun, Rp2,74 triliun tersebut bukan berarti kerugian negara.

Nilai itu merupakan akumulasi kewajiban jaminan yang belum ditempatkan serta nilai jaminan yang berkaitan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya telah berakhir, tetapi pelaksanaan reklamasi dan pascatambangnya belum dapat dipastikan melalui pelaporan dan pengawasan yang memadai.

Jejak angka tersebut bermula dari dua persoalan besar.

Pertama, jaminan yang belum ditempatkan mencapai Rp1.928.488.711.100 atau sekitar Rp1,93 triliun.

BPK mencatat terdapat tujuh perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan enam perusahaan belum menempatkan jaminan pascatambang.

Jaminan tersebut seharusnya menjadi instrumen pengaman agar pemerintah memiliki sumber pembiayaan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan lahan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Persoalan kedua menyangkut 31 pemegang IUP Operasi Produksi yang masa izinnya telah berakhir.

Nilai yang berkaitan dengan kelompok tersebut mencapai Rp814.219.977.000 atau sekitar Rp814,22 miliar. Masalahnya, perusahaan-perusahaan itu belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Dua persoalan tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp2.742.708.688.100.

Tetapi angka itu tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian negara membutuhkan dasar pemeriksaan dan perhitungan sesuai ketentuan.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pemerintah memastikan kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi.

Dalam temuannya, BPK menyoroti pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BPK menilai Kepala Dinas ESDM belum mengawasi dan mengendalikan penempatan serta penatausahaan jaminan reklamasi dan pascatambang secara memadai.

Bidang Mineral dan Batubara juga dinilai belum melakukan pemantauan dan evaluasi laporan reklamasi secara layak.

Temuan lainnya tak kalah serius. BPK menemukan adanya jaminan yang telah jatuh tempo, sementara Dinas ESDM tidak memiliki data kontak perusahaan yang memadai untuk melakukan tindak lanjut.

Di sisi lain, terdapat perusahaan yang belum ditetapkan besaran jaminannya.

BPK mencatat 11 perusahaan belum ditetapkan besaran jaminan reklamasi, sedangkan 21 perusahaan belum ditetapkan besaran jaminan pascatambang.

Padahal, penetapan nilai jaminan merupakan bagian penting untuk memastikan besaran tanggung jawab perusahaan dan menjadi instrumen perlindungan bagi pemerintah.

Baca Juga  Dari Gerai Kecil, Harapan Ekonomi Warga Bandar Lampung Tumbuh

Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya telah memiliki sejumlah jaminan yang ditempatkan perusahaan.

BPK mencatat terdapat 134 jaminan reklamasi senilai Rp12.509.907.614 dan 102 jaminan pascatambang senilai Rp5.882.568.198.

Namun, keberadaan jaminan tersebut belum otomatis menutup persoalan.

Jaminan harus dicatat dan diawasi dengan baik. Masa berlakunya juga harus dipastikan. Yang tak kalah penting, pemerintah harus memastikan jaminan tersebut dapat digunakan ketika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

Sebab, reklamasi bukan sekadar urusan administrasi setelah izin tambang berakhir.

Di baliknya ada lahan yang telah dieksploitasi, lingkungan yang berubah, dan kewajiban pemulihan yang harus ditanggung oleh perusahaan.

Pengamat Publik dan Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, menilai temuan BPK tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan secara transparan mengenai posisi angka Rp2,74 triliun tersebut.

“Angka Rp2,74 triliun ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat memahami angka tersebut sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, padahal di dalamnya terdapat kewajiban dan nilai jaminan yang bermasalah,” kata Ahadi, Kamis (19/8/2026).

Baca Juga  10 Ribu Kader HMI Bakal Padati Bandar Lampung

Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata besarnya angka, tetapi kemampuan pemerintah memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan.

“Yang harus dipastikan adalah apakah perusahaan sudah menempatkan jaminan sesuai ketentuan, apakah reklamasi benar-benar dilakukan, dan apakah pemerintah memiliki instrumen untuk menggunakan jaminan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Ahadi meminta pemerintah tidak berhenti pada surat peringatan atau langkah administratif.

“Kalau temuan BPK sudah menyebut ada perusahaan yang izinnya berakhir tetapi tidak menyampaikan laporan, pemerintah harus melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kondisi lahannya. Jangan sampai negara baru bergerak setelah kerusakan lingkungan semakin besar,” tegasnya.

Ia juga mendorong Pemprov Lampung membuka perkembangan tindak lanjut temuan BPK kepada publik.

Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dijalankan, perusahaan mana yang telah memenuhi kewajibannya, serta langkah pemerintah terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Menurutnya, Pemerintah tidak cukup hanya memastikan izin tambang tertib secara administratif. Pemerintah juga harus memastikan setelah sumber daya alam dikeruk, kewajiban terhadap lingkungan tidak ikut ditinggalkan.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan