Bandar Lampung — Di atas lahan ribuan hektare milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, bukan hanya tebu yang tumbuh subur. Di balik hijaunya kebun, bertahun-tahun pula akar-akar persoalan agraria menjalar dalam senyap: dari ketimpangan penguasaan tanah, pembiaran sistematis oleh negara, hingga dominasi modal yang menyingkirkan hak rakyat.
Namun tahun 2025 menjadi momentum. Suara-suara yang selama ini dipinggirkan kini bergema lantang, datang bersamaan dari tiga arah: jalanan, parlemen, dan jalur resmi administrasi negara. Tiga organisasi masyarakat sipil — Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) — menyatukan langkah. Mereka menyebut diri bukan sekadar aktivis, melainkan pengawal keadilan agraria.
Bukan Sekadar Emosi
“Ini bukan reaksi emosional. Ini akumulasi kejengahan,” tegas Indra Musta’in, Ketua AKAR, dalam wawancara podcast publik Harian Pilar.
Gerakan ini bukan hal baru. Sejak 2023, AKAR secara tegas menolak praktik pembakaran lahan tebu yang dilegitimasi oleh Gubernur Lampung saat itu. Kebijakan yang disebut sebagai efisiensi panen justru memicu polusi udara, ancaman kesehatan warga, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Lingkungan.
Dari sinilah perlawanan dimulai. Bukan hanya di jalan, tetapi dengan membangun basis data: dokumen HGU, rekam jejak konflik, dugaan pengemplangan pajak—semua dihimpun rapi dan sistematis.
Surat ke Senayan, Balasan Mengejutkan
Puncaknya, pada 24 September 2024, DPP AKAR mengirimkan surat resmi ke Komisi II DPR RI. Isinya: permintaan agar lahan PT SGC diukur ulang, konflik diidentifikasi, dan kontribusi perusahaan terhadap negara dievaluasi.
Tak disangka, surat tersebut ditindaklanjuti. DPR RI melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerbitkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bernomor B/9637/PW.01/07/2025. RDPU digelar pada 15 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Komisi II, Dedi Yusuf Macan Effendi, dan dihadiri berbagai instansi: Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Lampung, hingga Kantah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Hasilnya? Mengejutkan publik.
Komisi II secara resmi merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU PT SGC. Putusan ini ditandatangani pimpinan rapat dan empat Dirjen Kementerian ATR/BPN, serta disetujui 42 anggota DPR lintas fraksi. Ini bukan sekadar kesepakatan politis, melainkan langkah hukum yang sah.
Namun publik tahu, rekomendasi bukanlah eksekusi. Dan di negeri ini, rekomendasi seringkali hanya menjadi dokumen indah dalam map pejabat.
Dua Pekan Tenggat Moral
Karena itu, AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT memberikan waktu dua pekan sebagai tenggat moral kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk menindaklanjuti pengukuran ulang tersebut. Jika tidak, gerakan akan turun ke jalan dalam skala lebih besar.
“Ini bukan ancaman. Ini janji perjuangan,” tegas Indra.
Gerakan ini menegaskan bahwa pengukuran ulang bukan pengusiran, bukan juga ancaman terhadap karyawan PT SGC. Justru sebaliknya: ini adalah penertiban hukum, bukan tindakan liar. Narasi ketakutan soal PHK massal disebut sebagai strategi klasik korporasi: mengadu rakyat dengan rakyat.
“Siapapun yang menguasai lahan, harus tunduk pada hukum. Harus membayar pajak, memberi manfaat pada rakyat,” ujarnya.
AKAR mengklaim telah mengantongi dokumen otentik, peta, dan data lengkap. Aksi besar ke DPR dan Kementerian ATR/BPN akan dilakukan jika proses administrasi tak kunjung bergerak. Tapi mereka juga tetap akan turun ke jalan. “Karena di jalan, suara rakyat tak bisa disensor,” tegas Indra.
Dari Simbolik ke Konkret
Apa yang diperjuangkan ini bukan sekadar simbolik. Ini konkret: siapa yang menguasai tanah, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang dirugikan. Dan jika negara memilih diam, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri membela tanah rakyat.
Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi, perjuangan ini menjadi semacam lakmus: apakah negara masih berdiri untuk rakyat, atau sudah sepenuhnya tunduk pada kekuasaan modal?
AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT mungkin tak punya logistik sebesar perusahaan raksasa. Tapi mereka punya hal yang tak bisa dibeli: keberanian, ketekunan, dan legitimasi dari rakyat kecil.
Ajakan untuk Perjuangan yang Lebih Luas
Isu PT SGC bukan satu-satunya konflik agraria di Lampung. Dan AKAR menyadari hal ini. Mereka membuka ruang kolaborasi untuk siapa pun yang ingin memperjuangkan keadilan serupa, sepanjang dilandasi data, integritas, dan kepentingan rakyat.
“Jika ada yang ingin mendorong pengukuran ulang atau menindaklanjuti kasus agraria lainnya, silakan tempuh jalur administratif dan argumentatif. Kami siap dukung, jika perjuangan itu berpijak pada kebenaran,” tutup Indra.
Catatan Akhir:
Perjuangan ini bukan milik satu kelompok. Ini milik mereka yang percaya bahwa tanah bukan sekadar komoditas, tapi ruang hidup. Dan bahwa hukum bukan sekadar teks, tapi alat keadilan. Maka, dari jalanan ke Senayan, dari spanduk ke dokumen hukum—perjuangan ini belum selesai.
Jika Anda ingin versi ini dalam format PDF, rilis pers, atau artikel media cetak/daring, saya bisa bantu siapkan. Perlu tambahan visual seperti infografis HGU atau linimasa advokasi juga bisa disediakan.(Ridho Pratama)




