BANDAR LAMPUNG – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Lampung semakin mengemuka. Sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi sistem dan telah mengantongi kartu ujian untuk mengikuti seleksi SMA Negeri (SMAN) unggulan, mendadak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai validitas dan sinkronisasi sistem SPMB yang digunakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pasalnya, peserta yang telah melewati tahapan administrasi dan diberikan akses mengikuti seleksi tiba-tiba kehilangan haknya akibat persoalan verifikasi data kependudukan.

Sejumlah orang tua menilai kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme verifikasi yang diterapkan. Mereka mempertanyakan mengapa sistem sejak awal dapat menyatakan berkas peserta lolos verifikasi hingga menerbitkan kartu ujian, namun di tahap berikutnya justru membatalkan status peserta.

Baca Juga  27 Tim Sepak Bola U-12 Siap Goyang Samba di Even KWRI Lampung CUP 2023 di Lapangan PKOR Way Halim

“Kalau memang data kependudukan menjadi syarat utama, seharusnya diverifikasi sejak awal sebelum kartu ujian diterbitkan. Jangan setelah anak-anak mengikuti proses panjang, baru dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar salah seorang wali murid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatalan peserta terjadi di sejumlah SMAN unggulan di Bandar Lampung. Sedikitnya terdapat sekitar 14 peserta di SMAN 5 Bandar Lampung, 12 peserta di SMAN 10 Bandar Lampung, tujuh peserta di SMAN 2 Bandar Lampung, enam peserta di SMAN 14 Bandar Lampung, serta sejumlah peserta lainnya di SMAN 9 Bandar Lampung yang terdampak persoalan tersebut.

Para orang tua menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut hak pendidikan anak. Mereka khawatir status TMS yang muncul akibat verifikasi Disdukcapil juga akan berdampak saat peserta mendaftar ke SMAN reguler melalui jalur domisili yang menggunakan basis data kependudukan yang sama.

Baca Juga  70 Caleg DPRD Lampung Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Kekhawatiran tersebut semakin besar mengingat jumlah pendaftar SMAN unggulan tahun ini mencapai 34.403 siswa. Dari jumlah itu, hanya sekitar 21.567 berkas yang tercatat terverifikasi. Artinya, terdapat sekitar 12.836 peserta yang mengalami kendala administrasi atau tidak lolos tahapan verifikasi.

Jika persoalan sinkronisasi data kependudukan menjadi penyebab utama, maka ribuan peserta berpotensi menghadapi masalah serupa pada proses penerimaan berikutnya.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi ini menunjukkan bahwa sistem SPMB belum sepenuhnya siap diterapkan secara optimal. Verifikasi yang dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos administrasi dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon peserta didik.

“Anak-anak yang sudah memperoleh kartu ujian tentu beranggapan seluruh persyaratan mereka telah dinyatakan valid. Ketika status itu dibatalkan di tengah jalan, yang muncul bukan hanya kerugian administrasi, tetapi juga tekanan psikologis bagi peserta dan keluarganya,” kata seorang pengamat pendidikan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD: Fokus Pendidikan Gratis dan Peningkatan Infrastruktur

Para wali murid mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem SPMB, termasuk mengevaluasi integrasi data antara aplikasi penerimaan siswa baru dengan database Disdukcapil.

Mereka juga meminta Gubernur Lampung turun tangan untuk memastikan tidak ada siswa yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat persoalan sistem dan administrasi yang berada di luar kendali peserta.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban kesalahan sistem. Negara wajib menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun. Pemerintah harus segera memberikan solusi yang jelas sebelum proses penerimaan berakhir,” tegas salah seorang wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait jumlah pasti peserta yang dibatalkan akibat verifikasi Disdukcapil maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menjamin siswa terdampak tetap memperoleh akses pendidikan di SMA Negeri.(Nda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan