Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuat terobosan baru dengan membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri dalam Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 305/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024.

“Perwali sudah disiapkan. Kami berharap masyarakat MBR dapat lebih mudah mendapatkan izin resmi pembangunan,” ujar Yusnadi pada Kamis (23/1/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu yang belum menikah, dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Retribusi yang dibebaskan meliputi pembangunan rumah dengan tipe 36 hingga 48 meter persegi.

Baca Juga  Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu Jelang Idul Adha, DPRD Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

“Tujuannya agar masyarakat Bandar Lampung, khususnya yang tergolong MBR, dapat memiliki izin pembangunan yang sesuai aturan tanpa terbebani biaya retribusi. Camat dan lurah juga akan dilibatkan untuk mendorong warga di wilayah masing-masing mengurus PBG sebelum membangun rumah,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan daerah sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar pada tahun 2025, Yusnadi yakin bahwa dampak positifnya akan lebih besar dalam jangka panjang.

“Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk berpihak pada masyarakat kurang mampu. Meski ada penurunan pendapatan daerah, manfaatnya akan terasa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat MBR memiliki hunian layak dengan legalitas yang sesuai aturan.(Ridho)

Baca Juga  Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Bantu UMKM Purwoasri Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan