Bandar Lampung – Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung diproyeksikan meningkat pada tahun anggaran (TA) 2026 sebesar Rp65 miliar lebih atau 2,26 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, total Pendapatan Daerah pada APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp2,972 triliun lebih. Jumlah tersebut meningkat dari APBD TA 2025 yang sebesar Rp2,906 triliun lebih.

“Total Pendapatan Daerah TA 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp65 miliar lebih atau 2,26 persen,” ujar Eva Dwiana.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Rincian Pendapatan Daerah 2026

Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, dengan rincian:

  • PAD Rp1,129 triliun, yang terdiri dari:
    • Pajak Daerah Rp945 miliar lebih
    • Retribusi Daerah Rp49 miliar lebih
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp15 miliar lebih
    • Lain-lain PAD yang sah Rp119 miliar lebih
  • Pendapatan Transfer Rp1,843 triliun lebih, yang terdiri dari:
    • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp1,647 triliun lebih
    • Pendapatan Transfer Antardaerah Rp195 miliar lebih

Belanja dan Pembiayaan Daerah

Dari rencana pendapatan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Belanja Daerah tahun 2026 sebesar Rp3,109 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tidak terduga.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Berangkatkan Ribuan Jemaah Wisata Religi ke Masjid Al-Jabbar

Selain itu, Pemkot juga merencanakan penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp226 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp89 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal/investasi daerah serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.(Rdo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan