Bandar Lampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7).
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada hari yang sama, PFI Lampung menilai tindakan memukul alat kerja jurnalis, menghalangi pengambilan gambar, hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
PFI Lampung juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan mengusut pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan berlangsung.
Selain itu, organisasi profesi pewarta foto tersebut meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengevaluasi sistem pengamanan persidangan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara aman tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
PFI Lampung menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban serta berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” demikian kutipan pernyataan sikap PFI Lampung.
Pernyataan tersebut muncul setelah Bayu Saputra mengaku mengalami dugaan intimidasi saat mendokumentasikan jalannya persidangan. Ia menyebut telepon genggam yang digunakan untuk merekam dipukul oleh seorang pria berkacamata hitam, sementara selama persidangan berlangsung sejumlah orang juga diduga menghalangi pengambilan gambar dan mempertanyakan identitas wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun aparat keamanan yang bertugas di lokasi persidangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)





