Bandar Lampung-
Di balik angka ratusan miliar rupiah yang belum tersalurkan, ada harapan warga yang ikut tertunda.

Pemerintah Kota Bandarlampung mencatat dana bagi hasil (DBH) yang belum diterima dari Pemerintah Provinsi Lampung mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dana itu sejatinya menjadi penopang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di kota ini.

Kepala BPKAD Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari Triwulan IV tahun 2025 serta sisa kewajiban tahun 2024.
“Yang seharusnya kita terima tahun kemarin, sampai sekarang belum kita terima,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Angka Rp100 miliar itu bukan sekadar catatan di atas kertas. Di dalamnya ada anggaran untuk perbaikan jalan lingkungan, pelayanan kesehatan, hingga program sosial yang langsung dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Tak Perlu Lama Menunggu, Pasien RSUDAM Kini Bisa Pulang Dulu, Obat Diantar Sampai Rumah

Pemkot mencatat, sekitar Rp88 miliar merupakan sisa DBH yang belum dibayarkan. Ditambah tunggakan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, jumlahnya pun membengkak.

Di sisi lain, dana bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) dari Pemerintah Pusat Indonesia juga masih kurang bayar sekitar Rp32 miliar.
Meski komunikasi dengan pemerintah provinsi terus dilakukan, kepastian pencairan masih dinanti. Harapannya, dana tersebut bisa segera turun dalam beberapa minggu ke depan.

Bagi warga di Bandar Lampung, keterlambatan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang layanan yang mungkin tertunda tentang jalan yang belum diperbaiki, bantuan yang belum sampai, dan program yang belum berjalan.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Dukung Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Kini, yang tersisa adalah harapan: agar hak daerah segera dipenuhi, dan pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan tanpa hambatan.(Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan