Bandar Lampung- Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tulang Bawang Lampung (BEM UTB), Dedy Yansyah Putra, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 7 Mei 2025, Zarof Ricar mengaku telah menerima uang hingga Rp50 miliar dari Sugar Group Companies. Uang tersebut diberikan untuk memenangkan perkara perdata melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation, melalui proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Uang itu diterima Zarof antara tahun 2016 hingga 2018 saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.

Baca Juga  Tumbuhkan Rasa Peduli Lingkungan, Nelayan Ganjar Ajak Warga Lampung Tanam Pohon Mangrove

“Pengakuan ini menunjukkan betapa rusaknya sistem peradilan di negeri ini. Mafia hukum nyata-nyata mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif,” kata Dedy dalam keterangan persnya.

Menurut catatan BEM UTB, keberadaan Sugar Group Companies di Provinsi Lampung juga diduga telah menimbulkan berbagai masalah yang merugikan masyarakat. Di antaranya adalah dugaan pengemplangan pajak, pembakaran lahan, konflik agraria, dan ketidaksesuaian luas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan ini pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Bupati Tulang Bawang pada 11 Mei 2011.

“Oleh karena itu, kami juga meminta Gubernur Lampung serta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Sugar Group di daerah ini,” tegas Dedy.

Baca Juga  Ditengah Keterbatasan Anggaran, Kepentingan Warga Tetap Nomor Satu

Ia menambahkan, praktik suap semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof juga didakwa menerima gratifikasi, yang merupakan tindak pidana korupsi tersendiri dalam hukum Indonesia.

“Apabila terbukti, ini jelas mencederai asas persamaan di depan hukum dan prinsip independensi peradilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” ujar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UTB ini.

Dedy menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat—baik pemberi maupun penerima suap—harus diproses hukum seadil-adilnya. Ia juga menyerukan agar mahasiswa tidak apatis.

“Mahasiswa adalah pengawal moral publik. Kita harus hadir dan bersuara, memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik,” lanjutnya.

Baca Juga  Ketua Komisi IV  Apresiasi Sinergi Angkutan Lebaran 2026

Menurutnya, persidangan terhadap kasus ini harus dibuka untuk publik, dengan fakta-fakta seperti bukti aliran dana yang relevan juga disampaikan secara terbuka.

“Gerakan mahasiswa mendesak agar kasus ini menjadi momentum koreksi besar-besaran terhadap sistem peradilan. Bangsa ini butuh perlawanan terhadap ketidakadilan demi keadilan yang bermakna,” pungkas Dedy.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan moral:
“Tetaplah brisik, karena otoritarianisme tidak suka kebisingan.”(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan