Bandar Lampung — Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, kembali menjadi perhatian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona.

Meski tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, namanya berulang kali muncul dalam rangkaian pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 26 Juni 2026 lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nanda pada sidang lanjutan, Senin, 29 Juni 2026. Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan sejumlah fakta yang berkembang selama proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan TPPU dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih. Ahli menjelaskan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU.

Baca Juga  Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Tidak Aktif dan Jalan Rusak

Menurut Toetik, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Namun, seluruh unsur yang diatur undang-undang harus lebih dahulu dibuktikan di persidangan sebelum seseorang dapat dipidana.

Keterangan ahli itu disampaikan setelah majelis hakim mendengar kesaksian mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan. Di hadapan majelis hakim, Hendry menerangkan adanya dugaan penggunaan dana sekitar Rp4,22 miliar untuk pembangunan sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung.

Hendry juga menyebut tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Selain itu, ia menerangkan bahwa lahan tempat rumah itu berdiri dibeli dari Fanny Setiawan, yang ketika itu menjabat Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran.

Baca Juga  Meski Berdamai, Fraksi PDI Perjuangan Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Nama Nanda sebelumnya juga mencuat dalam sidang pada 17 Juni 2026. Dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka kenali sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah keduanya dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut kesaksian mereka, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.

Di luar persidangan, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dwi Putri Melati, menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal. Selama alat bukti dinilai mencukupi, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Komisi II DPRD Bandar Lampung Evaluasi Pelaksanaan APBD 2024

Sidang lanjutan pada Senin mendatang diperkirakan kembali menjadi perhatian publik. Selain melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Dendi Ramadhona, majelis hakim kembali menunggu kehadiran Nanda Indira Sebastian untuk memberikan keterangan atas sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Seluruh fakta yang disampaikan para saksi dan ahli hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian terhadap seluruh alat bukti dan penentuan ada atau tidaknya kesalahan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.(wil)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan