BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menyiapkan 1.000 kursi umroh bagi masyarakat pada 2026. Kuota itu dipastikan tetap, tetapi mekanisme penentuan penerimanya kembali menjadi perhatian setelah program serupa sebelumnya mendapat catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan tidak ada perubahan terhadap kuota yang telah ditetapkan. Pernyataan itu disampaikan dalam hearing pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026 bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).

“Rencana kuota 1.000 jemaah umrah di 2026 ini, itu saja. Tidak ada penambahan ataupun pengurangan,” kata Jhoni.

Menurut Jhoni, petunjuk teknis program telah disusun. Proses seleksi juga disebut tetap dilakukan secara selektif, meski terdapat calon penerima yang ditunjuk oleh wali kota.

Baca Juga  Menjemput Produktivitas dari Lapangan, Tim PTPN III Tinjau Empat Kebun PTPN I Regional 7

“Memang juknis sudah lama dibuat. Kita tetap selektif walaupun ditunjuk oleh wali kota,” ujarnya.

Syarat utama penerima, kata Jhoni, adalah berasal atau berdomisili di Bandar Lampung. ASN juga dapat menjadi penerima sepanjang dinilai berprestasi atau memberikan kontribusi bagi daerah.

Di sinilah persoalan lama kembali muncul.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini, S.H., M.H., meminta mekanisme program tersebut dibuka lebih terang. Komisi I memberi catatan khusus kepada Bagian Kesra terkait hasil audit BPK mengenai program wisata religi dan umrah sebelumnya.

“Jadi kami menekankan mekanisme, arahan temuan BPK kemarin. Terkait temuan BPK, sesuai juklak dan juknis, arahan dan catatan BPK itu yang kita tekankan,” kata Misgustini.

Baca Juga  THR ASN Lampung Belum Cair, Pemprov Masih Tunggu Regulasi Pusat

Legislator Partai NasDem itu meminta salinan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program umrah serta wisata religi. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme sebenarnya dalam menentukan penerima.

“Sebagai legislatif dalam fungsi pengawasan kami minta salinan juklak dan juknis program umroh dan wisata religi tersebut, bagaimana mekanisme sebetulnya,” ujarnya.

Misgustini mengatakan juknis program belum sampai ke Komisi I. Meski demikian, pelaksanaannya telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Keterlibatan ASN dalam program wisata religi dan umrah juga menjadi perhatian. Misgustini mengatakan Komisi I tidak memperoleh penjelasan sejak awal mengenai keterlibatan ASN tersebut.

“Kalau sampai ke kita pasti kita akan mencoba mengantisipasi,” katanya.

Baca Juga  Wagub Jihan Nurlela Ikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP Tahun 2025 oleh Ketua KPK

Sementara itu, ketika ditanya mengenai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait banyaknya peserta program sebelumnya yang berasal dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD), Jhoni mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Saya tidak tahu, kan itu terpisah-pisah. Jadi tanyakan ke OPD masing-masing,” ujarnya.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan