Bandar Lampung- DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi II meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memodernisasi sistem pengelolaan retribusi parkir dengan menerapkan digitalisasi.
Permintaan itu disampaikan menyusul capaian retribusi parkir tahun 2025 yang hanya mencapai Rp500 juta lebih, jauh dari target Rp2 miliar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Badri Yusuf, menilai sistem penarikan parkir yang masih manual menjadi penyebab utama rendahnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Siapa pun pihak pengelola parkir—baik pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun pihak swasta—bukan persoalan utama. Yang terpenting adalah pembaruan sistem agar tidak lagi menggunakan metode lama yang rentan celah,” ujar Badri, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sistem digital memungkinkan seluruh transaksi parkir tercatat secara real time dan langsung terhubung dengan sistem perbankan serta kas daerah. Dengan begitu, potensi kebocoran penerimaan bisa ditekan dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
DPRD mencatat, dari ratusan titik parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan, baru sekitar 24 titik yang dikelola Dinas Perhubungan dan tercatat resmi masuk ke kas daerah.
Komisi II juga mendorong evaluasi menyeluruh dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan apakah persoalan terletak pada lemahnya pengawasan atau sistem pencatatan yang belum optimal.
Terkait dugaan adanya oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem, DPRD menyatakan belum dapat menyimpulkan tanpa pembuktian. Namun, sistem manual yang membuka celah dinilai berisiko memicu praktik penyimpangan.
DPRD menegaskan akan terus mendorong pemerintah daerah berkomitmen melakukan inovasi dan percepatan digitalisasi guna meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.(Nda)





