Bandar Lampung — Ruang sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 13 Mei 2026, mendadak menjadi panggung tanya-jawab yang tegang sekaligus janggal.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang akhirnya hadir setelah dua kali mangkir, berkali-kali melontarkan jawaban singkat: “tidak tahu”.
Jawaban itu muncul hampir di setiap pertanyaan penting yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait pengangkatan direksi PT LEB hingga proses bisnis pengelolaan PI 10 persen migas offshore Sumatera.
Momen paling mencolok terjadi ketika jaksa Zahri menanyakan soal pengangkatan direksi PT LEB.
“Apakah saudara sebagai gubernur mengetahui tentang pengangkatan direksi PT LEB?” tanya jaksa.
Alih-alih langsung menjawab substansi pertanyaan, Arinal justru memainkan diksi.
“Kalau saudara gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi,” ujarnya.
Jawaban itu membuat jaksa mengulang pertanyaan dengan redaksi berbeda. Namun hasilnya tetap sama.
“Saya tidak tahu,” jawab Arinal.
Majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi bahkan beberapa kali harus mengingatkan saksi agar menjawab sesuai pengetahuan yang dimiliki.
“Kalau saksi lupa jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri,” kata hakim.
Situasi kembali memanas ketika hakim menanyakan pemahaman Arinal terkait PI, tantiem, hingga RUPS yang ditandatangani selama menjabat gubernur. Bukannya langsung menjawab, Arinal mencoba memberi penjelasan panjang.
“Nanti dulu, saya jelaskan,” katanya.
Hakim kemudian memotong tegas.
“Saya hakim di sini. Saksi jawab saja, tahu atau tidak.”
Arinal kembali menjawab pendek: “Tidak tahu.”
Dalam keterangannya, Arinal mengaku hanya mengetahui adanya modal awal sekitar Rp10 miliar dan laporan dana sekitar Rp195 miliar yang diterima PT LEB berdasarkan informasi dari SKK Migas saat dirinya menjabat gubernur periode 2019–2024.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berbisnis langsung sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui BUMD. Namun terkait kekosongan pengurus awal PT LEB maupun dugaan penitipan jabatan, Arinal mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak titip-titip jabatan dalam pengurusan PT LEB,” katanya di hadapan persidangan.
Sidang itu meninggalkan kesan kuat: seorang mantan kepala daerah yang berada di pusat pengambilan kebijakan strategis, tetapi memilih berdiri di ruang abu-abu ingatan. Di ruang sidang, kata “tidak tahu” terdengar lebih sering daripada penjelasan substansi perkara.(Usuf)





