BANDAR LAMPUNG – Tim media yang mendampingi kepala daerah semestinya menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan justru menjadi penghalang bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan penghalangan peliputan oleh tim media Gubernur Lampung pun dinilai perlu dievaluasi agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Menurut Sigit, pers tidak sekadar bertugas mendokumentasikan kegiatan pejabat atau menyampaikan informasi seremonial. Lebih dari itu, pers menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta pelaksanaan tanggung jawab para pemangku kekuasaan.

“Pers memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pejabat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Sigit, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga  DPRD Lampung Hadiri Gelar Operasi Gaktib TNI

Ia menilai, apabila wartawan mengalami pembatasan atau penghalangan ketika meliput kegiatan pejabat publik, dampaknya tidak berhenti pada terganggunya kerja jurnalistik. Situasi tersebut juga berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

Sigit menyoroti dugaan tindakan penghalangan peliputan oleh tim media Gubernur Lampung. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama menyangkut pemahaman tim media terhadap fungsi komunikasi publik dan kebebasan pers.

“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa tim media pemerintah tidak boleh keliru memahami tugasnya. Tim media memang memiliki tanggung jawab mengelola informasi dan mendukung publikasi kegiatan kepala daerah. Namun, fungsi tersebut tidak semestinya diterjemahkan menjadi kewenangan untuk membatasi ruang gerak wartawan.

Baca Juga  Dedi Yuginta Ajak Warga Rawat Persatuan Lewat Nilai Pancasila

Sebaliknya, keberadaan tim media seharusnya mempermudah kerja jurnalistik, memastikan informasi tersampaikan secara luas, serta membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah. Jika akses wartawan justru dipersulit, fungsi komunikasi publik yang seharusnya dibangun pemerintah berisiko berubah menjadi komunikasi satu arah.

Sigit menjelaskan, pemberitaan pers juga berkontribusi terhadap reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat kepada pejabat maupun institusi pemerintahan. Melalui pemberitaan, publik dapat menilai kinerja pejabat berdasarkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Karena itu, menghalangi peliputan—jika terbukti terjadi—justru berpotensi menjadi tindakan kontraproduktif bagi pejabat yang bersangkutan. Alih-alih membangun citra positif, pembatasan terhadap wartawan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan pemerintah.

“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga  Kebun Bekri untuk Negara dan Rakyat, PTPN IV Regional VII Pilih Cara Humanis Selesaikan Okupasi

Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi pola kerja tim media gubernur. Evaluasi tidak cukup berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf, tetapi perlu menyentuh standar kerja, pemahaman terhadap tugas jurnalistik, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebab, keterbukaan pemerintah bukan diukur dari seberapa banyak kegiatan pejabat dipublikasikan oleh tim internal, melainkan juga dari kesediaan pemerintah memberikan ruang bagi pers untuk bekerja secara independen, kritis, dan profesional.

Dalam demokrasi, wartawan bukan bawahan pejabat dan tim media bukan atasan jurnalis. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam ekosistem informasi publik. Ketika batas itu dilanggar, yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan antara tim media dan wartawan, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintah bekerja.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan