BANDAR LAMPUNG — Truk bertonase besar kembali masuk ke ruas jalan perkotaan Bandar Lampung. Kondisi ini membuat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara dan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera bertindak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan hingga menunggu jatuhnya korban jiwa.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Agus, Senin (28/9/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Pramuka, tepat di depan Sekolah Baitul Jannah. Di kawasan yang setiap hari dilalui masyarakat dan pelajar itu, kendaraan bertonase besar disebut sudah leluasa melintas, termasuk truk Fuso.
Bagi Komisi III, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan lalu lintas. Jika kendaraan besar masuk ke ruas yang tidak semestinya, risiko terhadap pengguna jalan ikut meningkat, terlebih di kawasan perkotaan yang aktivitas masyarakatnya padat.
Agus menduga antrean solar di sejumlah SPBU menjadi salah satu faktor yang mendorong truk-truk besar mencari akses lain dan masuk ke jalan kota.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Jangan sampai antrean solar menjadi alasan, sehingga kendaraan bertonase besar seolah-olah dilegalkan masuk ke jalan perkotaan,” ujarnya.
Padahal, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki aturan mengenai angkutan orang dan barang. Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kendaraan bertonase yang diperbolehkan melintas di ruas jalan perkotaan.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan di lapangan.
Komisi III mengaku sebelumnya telah memberikan imbauan kepada sejumlah SPBU dan Dishub agar penertiban kendaraan bertonase besar kembali dilakukan. Namun, munculnya kembali truk Fuso di jalan perkotaan menunjukkan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah.
Agus mengatakan Komisi III akan memanggil Dishub Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan sekaligus membahas langkah penertiban kendaraan bertonase besar tersebut.
DPRD meminta persoalan itu tidak berhenti pada imbauan. Sebab, ketika kendaraan besar terus melintas di ruas yang semestinya dibatasi, aturan akan kehilangan makna jika tidak diikuti pengawasan dan penindakan.
Komisi III pun menegaskan, penertiban harus dilakukan sebelum persoalan di jalan berubah menjadi kecelakaan dan korban jiwa.(Suf)





