BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menata kabel jaringan udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), penertiban kabel provider dimulai sejak Senin (27/7/2026) dan ditargetkan berlangsung selama dua pekan.
Kegiatan penataan diawali di sejumlah ruas jalan protokol, kemudian akan diperluas hingga ke jalan lingkungan dan kawasan permukiman yang masih dipenuhi kabel menjuntai.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan langkah tersebut telah didahului dengan koordinasi bersama seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi di Bandar Lampung.
“Penertiban ini sudah kami koordinasikan bersama seluruh provider. Tujuannya agar kabel yang tidak tertata dapat dirapikan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengurangi keindahan kota,” ujar Muhaimin, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kabel yang dipasang tanpa penataan tidak hanya mengurangi nilai estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila menjuntai terlalu rendah atau dalam kondisi rusak.
Karena itu, tim gabungan dari Dinas Perkim bersama para penyedia layanan akan menyisir titik-titik yang menjadi prioritas penataan secara bertahap.
“Kami targetkan selama kurang lebih dua pekan. Tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga gang-gang yang kabelnya semrawut akan kami rapikan,” katanya.
Muhaimin menambahkan, penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Ke depan, seluruh provider diingatkan agar pemasangan jaringan utilitas mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku.
Pemerintah Kota juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan persoalan kabel semrawut tidak kembali terjadi.
Dengan penataan yang berkelanjutan, wajah Kota Bandar Lampung diharapkan menjadi lebih rapi sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.(Yen)




