BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 11 aset yang menjadi sorotan DPRD Kota Bandarlampung belum seluruhnya berstatus jelas sebagai aset milik pemerintah kota. Pemkot menargetkan persoalan administrasi dan kepemilikan aset tersebut rampung pada akhir 2026.

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zaki Irawan mengatakan pemerintah kota tengah menyelesaikan status aset melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

“Semua sudah kami jawab ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi bukan aset atas nama pribadi,” kata Zaki.

Menurut dia, sebagian aset yang dipersoalkan memang bukan berada di bawah kepemilikan Pemkot Bandarlampung. Di antaranya berkaitan dengan PT KAI, PTPN, dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Bukber Tanpa Legislatif: Sinyal Retak Relasi Pemkot dan DPRD Bandar Lampung?

Salah satu aset yang masih dalam proses adalah Terminal Tipe A Rajabasa. Pengelolaannya telah beralih kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot, kata Zaki, tengah mengupayakan agar aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui skema pinjam pakai maupun hibah.

“Yang penting tidak hilang, hanya pengelolaannya saja yang disesuaikan,” ujarnya.

Selain persoalan kepemilikan, sejumlah aset juga masih menghadapi penertiban administrasi karena dokumen pendukung dari masa lalu belum lengkap.

Zaki mengatakan sebagian besar persoalan aset tersebut sudah dalam proses penyelesaian. Ada aset yang sedang diupayakan menjadi aset Pemkot Bandarlampung, sementara lainnya kemungkinan tetap menjadi milik pemerintah pusat atau BUMN dengan mekanisme pemanfaatan tertentu.

Baca Juga  HUT DWP ke-25, Pj. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Siti Fatimah Fredy Buka Semarak Lomba

“Insya Allah akhir tahun ini seluruh proses sudah selesai,” katanya.(suf)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan