PESAWARAN — Delapan tahun penjara tak lagi menjadi akhir perjalanan hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi menjadi 13 tahun penjara dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026. Hukuman itu bertambah lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan pidana delapan tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Dendi harus menjalani pidana kurungan selama 180 hari.
Tak berhenti pada pidana badan. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti lebih dari Rp24 miliar kepada Dendi. Harta benda terpidana dapat disita dan dilelang apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan banding itu menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret mantan kepala daerah tersebut. Pada 22 Juli 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.
Vonis tingkat pertama itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Perkara Dendi bermula dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, Dendi juga dinyatakan bersalah terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tingkat penuntutan, jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut secara kumulatif, mencakup tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU.
Besarnya hukuman pada tingkat banding menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan proyek SPAM. Ada rangkaian dugaan penerimaan dan pengelolaan aset yang turut menjadi bagian dari perkara hingga berujung pada putusan pidana terhadap Dendi.
Kini, vonis 13 tahun menempatkan Dendi pada hukuman yang jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Lima tahun tambahan itu menjadi konsekuensi dari putusan banding yang baru saja dibacakan.(Suf)






